Bank Sinarmas CARE1500153 (021) 501 88888Media Sosial Kami
PT. Bank Sinarmas Tbk. berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per Nasabah per bank adalah Rp2 miliar. Untuk mengetahui tingkat suku bunga penjaminan LPS dapat dilihat di sini